logo web

Dipublikasikan oleh PA Kisaran pada on .

Kolase 6 Foto - 9

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil positif di Pengadilan Agama Kisaran. Dalam perkara Cerai Talak Nomor 1160/Pdt.G/2025/PA.Kis, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait pemberian nafkah istri pasca perceraian.

Kesepakatan tersebut mencakup nafkah iddah, mut’ah, Kiswah dan lain-lain termasuk pula kesepakatan mengenai hak asuh anak.

Proses mediasi dilaksanakan sejak tanggal 30 Juni hingga 7 Juli 2025 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran. Mediasi ini dipimpin oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM.

Kolase 6 Foto - 5

Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H. menyampaikan apresiasi kepada para pihak atas itikad baik yang ditunjukkan selama proses mediasi, serta kepada mediator yang telah menjalankan tugas secara profesional dan maksimal.

Lebih lanjut, Ketua berharap agar keberhasilan mediasi seperti ini dapat terus meningkat. “Semakin banyak perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, diharapkan akan memperkuat peran pengadilan sebagai lembaga yang tidak hanya mengadili, tetapi juga mendamaikan” ungkapnya. (nrl)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice