logo web

Dipublikasikan oleh PA Kisaran pada on .

Kolase 6 Foto - 8

https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian. Dua perkara cerai talak yang terdaftar di PA Kisaran berhasil mencapai kesepakatan sebagian melalui proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi pada Senin (27/10).

Kolase 6 Foto - 8

Perkara pertama dengan nomor register 2264/Pdt.G/2025/PA.Kis berhasil mencapai kesepakatan terkait hak-hak istri pasca perceraian. Proses mediasi ini dipimpin langsung oleh Ibu Dra. Maisyarah, M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Kisaran yang juga merupakan mediator bersertifikat.

Kolase 6 Foto - 9

Sementara itu, perkara kedua dengan nomor register 2259/Pdt.G/2025/PA.Kis juga mencapai hasil mediasi berhasil sebagian, yaitu kesepakatan mengenai hak asuh anak yang disepakati akan berada di bawah pengasuhan ibunya (Termohon). Proses mediasi ini dipimpin oleh Bapak Zuhdi Zein, S.H., Mediator Non Hakim Bersertifikat di Pengadilan Agama Kisaran.

Dengan hasil tersebut, Pengadilan Agama Kisaran terus berupaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan mediasi sebagai bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (nrl)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice