UPAYA DAMAI DI RUANG SIDANG: MEDIASI SEBAGAI SOLUSI HUMANIS

Bangkinang, www.pa-bangkinang.go.id/
Sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian sengketa secara damai, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.HI., M.H., memimpin langsung proses mediasi perkara perceraian di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang.
Dalam suasana yang kondusif dan penuh kehati-hatian, beliau menjalankan peran sebagai mediator dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, pendekatan kekeluargaan, serta prinsip-prinsip keadilan. Mediasi ini merupakan bagian dari tahapan proses peradilan sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Proses mediasi ini mencerminkan peran aktif pimpinan dalam mendorong penyelesaian perkara secara non-litigasi, sejalan dengan semangat Peradilan yang Agung dan visi Mahkamah Agung RI untuk menciptakan proses hukum yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.(Ids/TimITPABkn)
