Usai Jum’at Bersih, Ketua dan Kepaniteraan PA Buntok Gelar Rakortas

Suasana rapat koordinasi di ruang kerja Ketua PA Buntok
Buntok | pa-buntok.go.id
Jumat (06/09/2013) usai melaksanakan jumat bersih yang sudah menjadi tradisi PA Buntok, Ketua PA Buntok (Drs. Hasanuddin, MH) dan Pansek (Bejo Wiyono, SH) menggelar rapat koordinasi terbatas (Rakortas) dengan jajaran Kepaniteraan dan Tim Siadpa Plus. Rapat Koordinasi terbatas ini dilaksanakan di ruang kerja ketua PA Buntok.
Rapat yang digelar kali ini terkesan mendadak dan tidak direncanakan. Sejatinya rapat koordinasi akan digelar pada hari Kamis, tetapi Ketua, Hakim dan Pansek PA Buntok berhalangan karena menghadiri undangan pelantikan Ibu Rusdiana, S.Ag menjadi Hakim di PA Tanjung yang sebelumnya bertugas menjadi Hakim perempuan satu-satunya di PA Buntok.
Rapat dimulai jam 08.00 WIB, diawali dengan pengarahan dari bapak Ketua yang disimak dengan seksama oleh seluruh peserta rapat yang hadir. Semua permasalahan diungkapkan untuk kemudian dibahas dan didiskusikan bersama-sama mencarikan solusi penyelesaiannya.
Salah satunya adalah peningkatan pelayanan terhadap pencari keadilan/pihak berperkara khususnya ketepatan waktu dalam menyampaikan/menyerahkan salinan putusan kepihak yang berperkara. Bapak Ketua mengakui bahwa adanya kelambanan dalam salinan putusan perkara.
Karena itu, sistem minutasi putusan perlu dibenahi. Bahwa, idealnya jangka waktu proses minutasi putusan harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 14 hari. Salinan putusan harus dimasukan/ diupload ke direktori putusan Mahkamah Agung dalam waktu 1x24 jam setelah putus. Minimal, yang dimasukan adalah amar putusan. “ujar beliau meniru ucapan Ketua Mahkamah Agung Dr.H.M.Hatta Ali, SH MH.
Dalam rapat tersebut juga membahas dampak kenaikan BBM terhadap radius dan biaya panggilan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Buntok. Sebagaimana diketahui bahwa radius terakhir ditandatangani oleh Ketua PA Buntok pada tanggal 13 Januari 2011. Untuk menentukan kebijakan yang akan diambil dan untuk mendapatkan informasi di lapangan, Ketua PA Buntok meminta keterangan beberapa JSP sehingga informasi menjadi akurat.
Dalam draf radius panggilan yang telah disusun oleh Hasan, (jurusita senior PA Buntok) perubahan radius panggilan disesuaikan dengan prosentasi kenaikan harga BBM. Harga BBM yang telah ditetapkan pemerintah semula Rp. 4.500 menjadi Rp. 6.500, berarti ada kenaikan sebesar 30 %. Sehingga biaya radius panggilan juga naik 30%. Draf tersebut belum final karena harus menyesuaikan radius dan biaya panggilan dengan Pengadilan Negri Buntok. Sehingga nantinya tidak ada perbedaan radius dan biaya panggilan di wilayah ini.
Tak lupa dari Tim SIADPA Plus PA Buntok yang diwakili oleh Marzuki, S.HI selaku operator memaparkan secara singkat tentang grafik kinerja Siadpa Plus dan sejauh mana Aplikasi Siadpa Plus kita hingga saat ini, pria yang akrab dipanggil Bpk Imar menjelaskan bahwa ada peningkatan kinerja Siadpa di PA Buntok yang cukup signifikan. Dalam kesempatan itu pula Bpk Imar menyampaikan beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi.
Dilain pihak bapak Ketua mengharapkan agar aplikasi SIADPA Plus kita ini dapat lebih ditingkatkan penggunaannya baik dari kepaniteraan sendiri maupun oleh Hakim, tentunya didukung dengan penyempurnaan dari segi settingan dan aplikasi tambahan lainnya. Sehingga saat adanya penilaian-penilaian yang akan datang, diharapkan bisa mencapai hasil yang lebih baik. (By Dan’s)
