Tanjungpinang – Humas : Kamis, 13 November 2025 —Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan visitasi ke Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau pada Kamis, 13 November 2025. Visitasi ini merupakan tahapan lanjutan bagi Badan Publik yang dinyatakan memenuhi kriteria penilaian administrasi pada tahap sebelumnya.

Tim Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau hadir untuk melakukan verifikasi lapangan, memastikan kesesuaian data dan dokumen yang telah diunggah oleh PTA Kepulauan Riau dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan visitasi meliputi pemeriksaan implementasi layanan informasi publik, pengelolaan website, kesiapan PPID, serta mekanisme pelayanan keberatan informasi
Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau menerima kunjungan ini dengan penuh kesiapan. Seluruh perangkat pendukung PPID, mulai dari dokumentasi, sarana layanan informasi, hingga standar operasional prosedur, disampaikan dan dipaparkan secara lengkap kepada tim visitasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tingkat kepatuhan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau terhadap prinsip keterbukaan informasi publik semakin meningkat, sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan informasi yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Visitasi berlangsung lancar dan komunikatif, serta menjadi momentum penting bagi PTA Kepulauan Riau untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan layanan informasi publik yang berkualitas.
