Waka MS Langsa : Wilayatul Hisbah Bagian Dari Jinayat Justice System

Langsa | langsa.ms-aceh.go.id
Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Syari’at Islam Kota Langsa kembali melaksanakan kegiatan pelatihan bagi petugas wilayatul Hisbah, sebelumnya (jum’at 15/11/2013) kegiatan yang sama dilaksanakan terhadap para geucik(kepala desa),imam dan tengku gampong dalam wilayah Kota Langsa,Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
Kegitan pelatihan tersebut berlangsung mulai tanggal 27 s/d 30 Nopember 2013 bertempat di aula Hotel Harmoni Langsa dengan peserta petugas wilyatul hisbah kota langsa berjumlah 98 orang..
Acara ini di buka langsung oleh Walikota Langsa Tgk. Usman Abdullah SE, sekaligus memberikan pengarahan kepada petuga hisbah Kota Langsa. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa keberadaan wilyatul hisabah sangat dibutuhkan ditiap Kabupaten/Kota Aceh guna memberikan pengawasan terhadap prilaku masyarakat yang menyimpang dari aturan syari’at.
Tugas WH “menegakkan amar ma’ruh dan mencegah munkar” tandas beliau. Namun pelaksanaan tugas tersebut tetap harus mengacu kepada koridor qanun yang berlaku. “jangan melakukan sesuatu yang sifatnya berlebihan, sehingga penerapan syari’ah di Aceh terkesan garang dan menyeramkan.
Usai memberikan pengarahan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Polres Langsa membahas tentang tugas dan fungsi polisi wilayah hisbah dalam pelaksanaan kewajiban penertiban pelanggaran syari’at Islam.
Kemudian setelah istirahat dan shalat zuhur, acara dilanjutkan dengan materi proses peradilan terhadap pelanggar qanun syari’at yang disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Drs. H. Ribat, SH.MH. dalam makalahnya : Proses peradilan terhadap pelanggar qanun Jinayat di Aceh, beliau memaparkan tentang proses peradilan pelanggar jinayat di mahkamah syar’iyah, “tidak ada yang beda proses peradilan pelanggar qanun jinayat dengan proses pidana dalam peradilan umum, semuanya sama.
Dan acara yang digunakankan juga acara biasa, mungkin yang sedkit beda dalam hal eksekusi dimana qanun jinayat mengenal adanya hukuman cambuk sementara pidana umum tidak mengenal hukuman cambuk.
Begitu juga proses penegakan qanun jinayat dimulai dari penyidikan oleh polisi atau PPNS (penyidik Pegawai Negeri sipil), kemudian penuntutan oleh kejaksaan melalui Jaksa penuntut Umum (JPU) dan terakhir pelimpahan perkara tersebut ke Mahkamah Syar’iyah, Hasil putusan Mahkamah akan dieksekusi oleh kejaksaan bekerjasama dengan dinas syari’at islam Kabupaten/ Kota.
Keberadaan Wilayatul Hisbah
Wilayul Hisbah atau sering disingkat denga WH dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam No. 01 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan tata kerja wilayatul hisbah. Dalam Pasal 1 angka 7 menjelaskan bahwa wilayatul Hisbah adalah lembaga yang bertugas mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang syar’iat Islam dalam rangka melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar.
Keberadaan WH dalam penegakan qanun syar’iat menurut Waka MS Langsa “WH sangat strategis dan fital.,dia juga merupakan bagian dari jinayat Justice sytem, oleh karenanya perlu penguatan terhadap status, struktur, maupun kelengkapan sarana dan prasarana untuk mereka bertugas.

Struktur WH saat ini belum jelas, ada dilebur dibawah Satpol PP ada juga dibawah Dinas Syari’at Islam Kabupaten/Kota. Lain lagi menyangkut status mereka yang masih banyak pegawai honor, dan belum ada yang berstatus sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga pelanggaran qanun syari’at yang dilakukan masyarakat mereka belum bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan
Mudah-mudahan dengan pelatihan WH kali ini, akan semakin memperjelasdan memperkuat status dan struktur mereka, agar penegakan qanun jinayat di Aceh sesuai dengan harapan kita. (H.RR)
