Waka PA Bengkalis Kembali Berhasil Damaikan Pihak Berperkara

Foto : Waka PA. Bengkalis Bersama Pihak Berperkara yang Sepakat Berdamai
Bengkalis|www.pa-bengkalis.go.id
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis kembali berhasil mendamaikan pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Bengkalis. Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Khoiriyah Roihan, S.Ag., M.H., selaku mediator dalam perkara Nomor : 610/Pdt.G/2017/PA.Bkls sekali lagi membuktikan keahliannya selaku mediator dalam mendamaikan pihak yang berperkara. Sebelumnya pada bulan Agustus 2017 yang lalu Wakil Ketua Pengadilan Bengkalis juga berhasil mendamaikan perkara waris nomor 355/Pdt.G/2017/PA.Bkls.
Pada persidangan harta gono-gini yang memasuki persidangan ke 3 ini, baik Penggugat maupun Tergugat masing-masing hadir di persidangan dalam agenda mediasi. Drs. M. Taufik, M.H., selaku Hakim Ketua, dengan didampingi 2 orang Hakim Anggota Muhammad Kadafi Bashori, S.HI. dan A. Wafi, S.HI., menjelaskan kepada para pihak yang berperkara tentang prosedur mediasi dan pemilihan mediator, baik mediator Hakim yang ada di Pengadilan Agama Bengkalis maupun mediator dari luar (mediator nonhakim bersertifikat) yang terdaftar di Pengadilan Agama Bengkalis, selanjutnya para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Sebelum menjelaskan tentang prosedur mediasi tersebut Majelis Hakim yang dibantu oleh Panitera Pengganti Abdullah, S.H., telah lebih dulu mengupayakan para pihak yang bersengketa untuk berdamai, namun upaya tersebut tidak menemui titik terang.
Setelah selesai menjelaskan tentang prosedur mediasi tersebut akhirnya ditetapkanlah Khoiriyah Roihan, S.Ag., Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis selaku mediator pada perkara harta gono gini ini. Pihak yang berperkara kemudian diarahkan menuju ke Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bengkalis.
Di sana pihak yang berperkara disambut oleh Mediator dengan sambutan hangat untuk meredakan ketegangan kedua belah pihak yang bersengketa. Dengan ramah Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis memulai proses mediasi, dan dengan sabar beliau mendengarkan keluhan kedua belah pihak. Suasana mediasi awalnya terasa sangat mencengkam dengan adu argumen dari pihak yang bersengketa, namun dengan keahlian dari sang mediator suasana mulai mendingin.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis yang telah beberapa kali berhasil mendamaikan pihak berperkara ini, tahu benar jurus ampuh yang bisa mendamaikan perkara gono-gini. Ketika disinggung masalah kepentingan anak, kedua belah pihak yang awalnya bersikukuh membenarkan pendapatnya masing-masing, tiba-tiba melunak dan membenarkan apa yang disampaikan oleh Mediator.
Dari sinilah titik terang tersebut dimulai, Wakil Ketua PA. Bengkalis berhasil mendamaikan pihak yang bersengkata. Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai demi anak-anak maka keduanya mendatangani akta perdamaian. Keberhasilan Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis ini, menjadi kebahagiaan bersama Pengadilan Agama Bengkalis dengan harapan akan ada keberhasilan-keberhasilan lainnya dalam mendamaikan pihak yang berperkara.
***(Tim Redaksi PA Bengkalis)***
