Waka PA Pelaihari Sosialisasikan Hasil Bimtek Kompetensi Hakim IV

Wakil Ketua PA Pelaihari, Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., MH. (Foto: Bagus)
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Sebagaimana yang telah menjadi kebiasaan di PA Pelaihari bahwa hakim dan pegawai yang telah selesai mengikuti acara Diklat, Bimtek dan semacamnya harus menularkan ilmunya kepada rekan sekantornya.
Demikian Waka PA Pelaihari (Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., MH.) yang telah mengikuti Bimtek Kompetensi Hakim Peradilan Agama (angkatan IV) di Serpong, Tangsel (27s.d 30/8/203) juga mensosialisasikan ilmu yang telah didapatnya.
Acara bertempat di ruang sidang utama PA Pelaihari, Kamis (12/9/2013) dimulai pukul 09.30 WITA dihadiri oleh Ketua, hakim, pejabat struktural dan fungsional.
Hal-hal penting yang dapat disimpulkannya adalah bahwa dalam pemeriksaan saksi hindari pertanyaan yang tidak layak atau meminta saksi untuk berpendapat seperti “Apakah P dan T menurut saudara masih bisa didamaikan?”, “Apakah saudara sanggup mendamaikan P dan T?” dan “Apakah masih ada hal yang akan saudara sampaikan?”.
Putusan harus memuat pertimbangan yang cukup maka petitum dipertimbangkan satu persatu, demikian pula alat bukti. Menurut Waka mengutip pendapat para nara sumber bahwa pola pertimbangan hukum yang baik harus merumuskan jenis perkara, pokok perkara dan pokok sengketa.
Sedangkan dalam perkara harta bersama jika para pihak berhasil dimediasi maka amar putusan berbunyi “Menghukum P dan T untuk membagi harta bersama”, bukan mentaati isi perdamaian.
Acara berakhir Pukul 10.30 waktu setempat dan untuk pendalaman lebih lanjut Waka minta hakim dan pegawai untuk untuk membuka server PA Pelaihari karena disana terdapat makalah para nara sumber dan contoh putusan yang berkualitas hasil rumusan peserta. (Muh).
