logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Waka PA Sekayu Menyampaikan Maklumat Ketua MA

Sekayu | pa-sekayu.go.id

Senin (18/9/2017), Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu Yunadi, S.Ag., kembali memberikan amanat pada apel pagi 18 September 2017 di halaman gedung kantor Pengadilan Agama Sekayu, Jalan Merdeka Lingkungan 1 Nomor 497, Sekayu.

Pada apel yang dilaksanakan pagi pukul 08.00 WIB itu, ia menyampaikan satu poin penting yang dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) yang diikutinya di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sumatera Selatan, bersama Ketua pengadilan Agama lainnya, Jum’at (15/9/2017) lalu.  

Ia mengatakan Rakoor tersebut membahas terkait dikeluarkannya maklumat Ketua Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini. Dimana maklumat tersebut ditujukan untuk mempertegas kembali seluruh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait pengawasan dan pembinaan.

Menurutnya, Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga citra, wibawa dan martabat lembaga peradilan. Termasuk dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung.

Perma yang sudah terbit diantaranya Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Kemudian, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Selanjutnya, Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.


Dalam kesempatan itu pula, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu Yunadi, S.Ag., menyebutkan, bahwa Mahkamah Agung akan memberhentikan pimpinan pengadilan dari jabatannya apabila ditemukan bukti tidak melaksanakan proses pembinaan dan pengawasan.

Disamping hal itu, Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya yang terbukti melakukan perbuatan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Mengingat pentingnya hal ini, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sekayu pun menghimbau kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Sekayu untuk ikut mengendalikan diri demi menjaga nama baik serta marwah Mahkamah Agung di Negara ini.

| Tim IT Pengadilan Agama Sekayu


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice