logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 

 

 

Waka PTA Padang : Hakim Harus Tinggi Psikologinya


Waka PTA Padang, Dra. Hj. Husnaini A, SH., M.Ag menyampaikan materi

Padang | www.pa-padang.go.id

PA Padang-IKAHI PA Padang kembali melaksanakan diskusi hukum. Kali ini dikemas dengan sedikit berbeda dengan kehadiran Waka PTA Padang Dra. Hj. Husnaini A, SH., M.Ag sebagai narasumber. Biasanya bertempat di ruang pustaka, namun Jumat (07/11) kemaren dilangsungkan di ruang sidang utama PA Padang.

Diskusi berjalan baik dengan dibantu moderator Drs. Suhaimi serta sebagai notulen Dra. Hj. Khaeriyah, SH. Dengan tema, “Teknik-teknik Pembuatan Putusan yang Baik” Waka PTA Padang mengangkat judul Putusan. Sebelum diskusi, acara dibuka secara resmi oleh Ketua PA Padang, Drs. H. M. Yusuf, SH., MH.

“Saya memberi apresiasi dan menghargai pertemuan ini, biasanya ini kita lakukan di ruang pustaka, namun sengaja kita kemas lebih mewah dari biasanya dengan menghadirkan Waka PTA Padang,” ucap KPA Padang.

Dalam materinya Waka PTA menyampaikan tentang, makna putusan, karakteristik putusan, tubuh putusan, alat bukti, nilai/kualitas pertimbangan hukum, amar/diktum, dan kaki putusan.

Katanya, putusan merupakan pernyataan hakim sebagai pejabat Negara yang diberi wewenang untuk diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri sengketa antara pihak.

Karakteristik putusan berupa muatan dan bahasanya bahasa hakim, berbahasa yang baik dan benar, mentransfer bahasa para pihak sengketa tanpa menghilangkan orisinalitasnya, menghindari pemakaian bahasa daerah kecuali sangat perlu dengan menulis padanannya, tidak ada bahasa kotor, bahasa jelas, simple, lugas dan tidak multitafsir, dan seterusnya.

Sementara tubuh putusan mulai dari kepala putusan, identitas pihak, duduk perkara, pertimbangan hukum. Kemudian pertimbangan hukum harus diperhatikan, kewenangan secara absolute dan relative, persona in yudicio, mendamaikan dan mediasi, dalil gugat, eksepsi, jawaban, replik dan duplik, alat bukti yang diajukan termasuk descente.

Lebih lanjut ia menerangkan, nilai/kualitas pertimbangan hukum bergantung pada argumentasi hakim, karena kualitas putusan terletak pada kualitas pertimbangan hakim. Kemudian menjelaskan semua materi sampai kaki putusan.

Sebelum mengakhiri materinya, ia menyampaikan, hakim harus tinggi psikologinya, karena berhadapan dengan para pihak.


Semua peserta diskusi serius mendengarkan materi dari Waka PTA Padang

Diskusi dilanjutkan dengan tanya jawab, masing-masing orang hanya boleh bertanya maksimal dua pertanyaan. Meteri Waka PTA terlihat sangat menarik, terbukti dengan antusiasnya hakim-hakim yang bertanya. (Ababil/Fordilag PA Padang)

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice