Wakil Ketua MS Kualasimpang Jadi Narasumber Acara Pembinaan Kampung Sadar Hukum


Aceh Tamiang |ms-kualasimpang.go.id
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Bagian Hukum Setdakab Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan Pembinaan Kampung Sadar Hukum (Kadarkum) di Kampung Wonosari Kecamatan Tamiang Hulu pada tanggal 31|7|17 dengan pesertanya terdiri dari Datok Penghulu, para Perangkat Kampung, MDSK, LKMK, Ketua PKK dan Tokoh Masyarakat.
Kegiatan pembinaan Kampung Sadar Hukum yang diselenggarakan di Balai Desa Wonosari dimulai pukul 10:00 Wib. Dra. Nurismi Ishak (Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang) merupakan narasumber pada kegiatan tersebut dan disamping itu narasumber juga berasal dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang.
Dalam pembinaan kampung sadar hukum Dra. Nurismi Ishak menjelaskan beberapa materi tentang tugas dan kewenangan Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang di dalam menyelesaikan perkara.
Saat ini dengan dikeluarkannya undang-undang no.3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang no.7 tahun 1989 tentang peradilan agama, salah satu diatur adalah tentang perubahan atau perluasan kewenangan lembaga peradilan agama pada pasal 49 UU no.7 tahun 1989 Secara lengkap bidang-bidang yang menjadi kewenangan pengadilan agama adalah :
•Perkawinan
•Waris
•Wasiat
•Hibah
•Zakat
•Infak
•Sedekah
•Ekonomi syari’ah serta
•Perkara Jinayat yang khususnya menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah yang berada di Kabupaten/Kota se Aceh.
Semoga dengan adanya kegiatan pembinaan Kampung Sadar Hukum (Kadarkum) Masyarakat Kampung Wonosari lebih mengerti kewenangan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, khususnya Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang serta tugas dan fungsinya.
Tim Redaksi. F_A
