logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua PA Pasir Pengaraian Lakukan Pembinaan Sekaligus Sosialisasi  Hasil Temu Wicara tentang Ketentuan Kebanksentralan

Pasir Pengaraian | PA Pasir Pengaraian

Sebagaimana SK Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor W4-A7/101/KP.03/SK/IX/2017, tanggal 18 September 2017 Tentang Jadwal Dan Pelaksana Kegiatan Pembinaan Terhadap Aparatur Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, hari ini Senin tanggal 02 Oktober 2017 tepat jadwal Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian (Elidasniwati, S.Ag., M.H.), yang melakukan pembinaan terhadap Aparatur Pengadilan Agama Pasir Pengaraian. Dalam pembinaan tersebut Wakil ketua di dampingi oleh Wakil Panitera dan Kasubag IT dan Pelaporan, di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dan dihadiri oleh Hakim-Hakim, Pejabat Fungsional dan Pejabat Fungsional, Pegawai dan Tenaga Kontrak Penagdilan Agama Pasir Pengaraian.

Dalam penyampaiannya, Wakil Ketua menyampaikan bahwa Pembinaan wajib dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya baik secara berkala maupun pada saat-saat tertentu jika memang dirasa perlu. Pembinaan juga dapat dilangsungkan seketika oleh atasan yang bukan atasan langsung pada saat-saat tertentu dimana atasan tersebut melihat adanya perbuatan yang tidak layak dilakukan, atau pada saat harus melakukan sesuatu ternyata bawahan tersebut tidak melakukannya sesuai aturan yang berlaku;

Wakil ketua menghimbau kepada aparatur di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian agar semua aparatur Pengadilan Agama Pasir Pengaraian berkewajiban untuk membina keluarga masing-masing, jangan melibatkan diri dengan kegiatan kedinasan dan tidak memanfaatkan jabatan aparatur Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk kepentingan pribadi. Hal ini diatur dalam Pedoman Kode Etik Hakim (SKB Ketua MA-RI dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKBIV/2009 tanggal 8 April 2008 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim), diatur juga dalam pasal 9 ayat (1) dan (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita;

Disamping melakukan Pembinaan Wakil Ketua juga mensosialisasikan Materi Hasil Temu Wicara Ketentuan dibidang Kebanksentralan dan Sektor Jasa Keuangan yang dilaksanakan atas kerjasama Bank Indonesia, Otiritas Jasa Keuangan dan Balitbangdiklatkumdil MA-RI pada tanggal 27 s.d 29 September 2017, diikuti oleh 40 peserta dari lingkungan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tat Usaha Negara, yang bertempat di Hotel Grand Jatra Pekanbaru;

Secara umum materi yang disampaikan merupakan sosialisasi segala peraturan perundang-undangan menyangkut Lembaga Keuangan yaitu Perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan yang didalamnya mengatur kelembagaan, tugas dan fungsi serta wewenang lembaga keuangan tersebut, pengetahuan tentang mata uang dan tindak pidana perbankan (tipibank) serta kaitannya dengan lembaga peradilan;

Pengadilan Agama yang menangani sengketa perdata, secara langsung tidak terlalu banyak mempunyai titik singgung dengan lembaga keuangan ini, namun dalam hal-hal tertentu ada aturan yang dapat dipedomani hakim dalam menyelesaikan sengketa perdata di Pengadilan Agama seperti menyangkut perubahan pasal 40 ayat (1) UU Perbankan  berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.64/PUU-X/2012 tanggal 27 Juli 2012 dimana bank wajib membuka rahasia nasabah apabila diminta untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian;

Dari Temu Wicara yang telah diikuti selama 3 hari tersebut, Wakil Ketua PA Pasir Pengaraian sebagai salah satu peserta menyarankan agar semua aparatur Pengadilan Agama semakin meningkatkan kegiatan membaca dan tidak membatasi diri dengan salah satu bidang ilmu saja karena pada saatnya nanti semua ilmu itu dibutuhkan dalam menjalankan tugas sehari-hari,”. Ungkap Beliau.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice