logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Dr. H. Armansyah, Lc., M.H. Sosialisasikan SE SEKMA Nomor 13 Tahun 2019

Pasir Pengaraian, 06/11/2019.

Pengadilan Agama Pasir Pengaraian melaksanakan sosialisasi SE SEKMA Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Hakim dan Aparatur Peradilan, di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pasir Pengarain Rabu, 06/11/2019.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Dr. H. Armansyah, Lc., M.H. dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Pasir Pengaraian.

Pertama sekali rapat dibuka oleh Burhanuddin, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian, selanjutnya Dr. H. Armansyah, Lc., M.H. dalam rapat tersebut menyampaikan seputar SE SEKMA Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Hakim dan Aparatur Peradilan, Surat Dirjen Badilag Nomor: 4732/DJA/KP.05.2/X/2019 tanggal 9 Oktober 2019, dan keputusan SEKMA Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang Pedoman Manajemen Resiko.

Beliau menghimbau kepada aparatur di Pengadilan Agama Pasir Pengaraian agar sama-sama memahami maksud surat Sekma tersebut untuk diterapkan oleh seluruh aparatur di Pengadilan Agama Pasir Penagraian(Rdt.)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice