logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on .

Wakil Ketua PTA Palembang Sosialisasikan Rumusan Hasil Rakor Seluruh Ketua dan Wakil Ketua PTA di Jakarta

PA-PALEMBANG.GO.ID, Palembang - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang (PTA) Drs H Hasan Basri Harahap SH MH datang berkunjung ke Pengadilan Agama Palembang, Kamis (26/09/2013).

Kedatangan tersebut dimaksud untuk menyampaikan beberapa hal tentang rumusan hasil rakor Ketua PTA dan Wakil Ketua PTA seluruh Indonesia di Jakarta yang dilaksanakan Selasa (17/09/2013).

Sebelumnya Wakil Ketua PTA Palembang telah menyosialisasikan rumusan ini terlebih dahulu ke Pengadilan Agama (PA) Sekayu, PA Lahat, PA Lubuklinggau.

Untuk Pengadilan Agama Palembang, beliau mengaku baru hari ini Kamis (26/09/2013) mendapat persetujuan Ketua PTA Palembang. Sedangkan PA lainnya beliau mengatakan akan dilaksanakan nanti setelah mendapat persetujuan Ketua PTA kembali.

Dalam pertemuan terbatas, yang dilaksanakan di ruang kerja Ketua PA Palembang tersebut, Drs H Syamsulbahri SH MH Ketua PA Palembang begitu memanfaatkan kesempatan berharga yang diberikan kepada PA Palembang pada hari itu.

“Kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Bapak Wakil Ketua PTA Palembang, yang bersedia meluangkan waktu untuk melakukan sosialisasi ini ke PA Palembang,” sambutan Ketua PA Palembang saat mengawali pembukaan dalam pertemuan tersebut.

Menyambung pembicaraan selanjutnya, Drs H Hasan Basri Harahap SH MH mulai menyampaikan ketiga belas poin rumusan hasil rakor Ketua dan Wakil Ketua PTA se-Indonesia di Jakarta, Selasa lalu (17/09/2013)..

“Rumusan hasil rakor ini merupakan ide brilliant dari buah pemikiran para petinggi dan sesepuh peradilan agama dalam pertemuan tersebut,” beber Wakil Ketua PTA Palembang.

Menyimpulkan dari poin-poin tersebut ada 2 (dua) hal yang dianggap suatu keharusan dan perlu mendapat perhatian khusus dari warga peradilan agama menurut Ketua PA Palembang Drs H Syamsulbahri SH MH.

Menurutnya hal ini perlu, “Warga peradilan agama diharapkan meningkatkan ilmu pengetahuan ke jenjang S-3, selain itu juga pengadilan agama diharapkan dapat memberikan kemudahan/keringanan dengan tidak menaikkan biaya perkara lebih dari ketentuan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Namin disamping kedua hal tersebut, pada dasarnya rumusan hasil rakor yang telah dicapai adalah hal yang sama pentingnya. Rumusan ini untuk kepentingan kita semua dalam menjaga citra dan martabat Pengadilan Agama di bawah Mahkamah Agung R.I di mata luar, ujarnya.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice