Welcome Perkara E-Court Tahun 2020 di PA Bajawa

Bajawa (2 Juni 2020) pabajawa.net
Pada hari Selasa, tanggal 2 Juni 2020, untuk pertama kalinya di tahun 2020, Pengadilan Agama Bajawa menerima perkara yang didaftarkan melalui aplikasi Gugatan Mandiri, jenis perkara yang didaftarkan secara elektronik merupakan perkara cerai gugat, perkara tersebut diberi Nomor Register 4/Pdt.G/2020/PA.Bjw, diajukan oleh perseorangan (non Advokat) yang berasal dari Kota Bajawa, Kabupaten Ngada.
Perkara cerai gugat yang didaftarkan oleh Penggugat melalui Aplikasi Gugatan Mandiri, dengan pihak Tergugat berdomisili di Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong yang merupakan wilayah hukum dari Pengadilan Agama Sorong. Pada hari dan tanggal yang sama, telah diterbitkan Penetapan Majelis Hakim oleh Ibu Ketua PA. Bajawa, Sriyani HN, S.Ag., MH., selanjutnya Penunjukan panitera Pengganti serta Jurusita Pengganti dilakukan pada hari yang sama oleh Panitera PA. Bajawa, Azriaddin, S.Ag., MH.
Bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Bapak Muhammad Ismail, SHI, dan pada hari yang sama telah menetapkan hari sidang pertama, yaitu tanggal 15 Juni 2020, Anggota Majelis adalah Musthofa, SHI., MH., dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, SHI., Ketua Majelis dan Hakim Anggota merupakan Hakim Angkatan VIII (delapan) / Pendidikan dan Pelatihan calon Hakim Terpadu Angkatan III (tiga), yang memperkuat pasukan Laskar Pelangi Pengadilan Agama Bajawa sejak 15 April 2020. Teknik yang digunakan oleh Pengadilan Agama Bajawa dalam memeriksa perkara Tabayun adalah dengan memedomani Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Pemanggilan/Pemberitahuan, sehingga dengan memedomani aturan tersebut, diharapkan penyelesaian perkara dapat lebih tepat waktu dan malah dapat diselesaikan dalam rentan waktu kurang dari 1 bulan.
Welcome perkara e-court tahun 2020 di PA. Bajawa, terkait dengan telah masuknya perkara yang didaftarkan secara e-court, kami Pimpinan dan seluruh personalia Pengadilan Agama siap untuk menerima dan menyelesaikan perkara e-court secara professional dan berkeadilan tanpa melanggar ketentuan hukum acara maupun hukum yang berlaku khususnya hukum yang berlaku bagi Peradilan Agama. (Red.Humas_Mahar).
