logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

WKPTA Jambi: Humas Harus Bisa Menulis

Jambi | pta-jambi.go.id

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Drs. H. M. Yamien Awie, SH., MH,  menyebutkan bahwa Humas Peradilan saat ini harus bisa menulis.

Hal itu menurut dia merupakan sebuah tugas dan tanggung jawab yang sudah seharusnya dijalankan oleh Humas badan peradilan.

‘’Tentu tidak bisa lagi mengandalkan komunikasi lisan saat ini, aparat peradilan yang diberi amanah untuk menjadi petugas informasi atau petugas hubungan masyarakat (Humas) saat ini dituntut untuk bisa berkomunikasi melalui tulisan,’’ ujarnya kepada Jurdilaga PTA Jambi.

Dia menyebutkan, bahwa pada kegiatan penyeragaman persepsi tata cara penulisan Berita pada masing-masing Satker dan badan peradilan di lingkungan MA hal tersebut menjadi salah satu topik yang diangkat oleh redaktur senior majalah Tempo Sukma N Loopies.

‘’Humas itu bertugas untuk menjaga hubungan baik dengan pihak internal maupun pihak eksternal,’’ tukasnya.

Menurut dia, hubungan yang dimaksud harus berjalan dengan dinamis. Sehingga tidak mungkin hanya dijalankan dengan mengandalkan komunikasi lisan atau mengandalkan tatap muka.

Saat ini kata Waka PTA Jambi ini, untuk internal. Badan peradilan sudah melaksanakan media kehumasan seperti website, dan majalah.

‘’Jadi tinggal menguasai cara penyajian dan penulisannya saja, minimal membuat berita atau artikel,’’ ungkapnya .

Tidak hanya itu saja, orang nomor dua di PTA Jambi ini juga mengatakan, Humas juga harus memahami dan mengikuti kaedah penulisan Jurnalistik

‘’Nantikan bisa untuk siaran pers atau yang lainnya, harus mengikuti kaedah jurnalisitk,’’ ungkapnya.

Dan tidak kalah penting, sebut pria pegiat TI ini, Humas juga harus mampu mengemban fungsi korektif.

‘’Saat lembaga peradilan menjadi sorotan media dan masyarakat, Humas menjadi salah satu sumber yang diburu pencari berita. Dalam situasi seperti itu sangat riskan jika Humas hanya mengandalkan komunikasi lisan. Salah kutip maupun salah tafsir oleh wartawan bisa terjadi karena informasi lisan,’’ sebutnya.

‘’Memberi keterangan tertulis jauh lebih baik dari keteranga lisan,’’ pungkasnya. (Jurdilaga PTA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice