logo web

Dipublikasikan oleh PA Kuala Kapuas pada on .

 

 

 

Pengiriman surat tercatat ini merupakan bagian penting dari proses penyampaian dokumen resmi kepada para pihak berperkara, seperti relaas panggilan sidang dan pemberitahuan perkara. Setiap surat dikirim dengan sistem tercatat agar memiliki bukti pengiriman dan penerimaan yang sah secara hukum.

Hj. St Sarah. menyampaikan bahwa ketepatan dan ketertiban dalam pengiriman surat merupakan wujud tanggung jawab jurusita dalam mendukung transparansi peradilan.

“Melalui pengiriman surat tercatat, kita memastikan setiap dokumen sampai ke alamat tujuan dengan aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah bagian dari komitmen kami terhadap pelayanan yang profesional dan akuntabel,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Kuala Kapuas untuk terus memperkuat pelayanan berbasis kepastian dan keterbukaan informasi, serta menjaga kredibilitas dalam setiap proses penanganan perkara.

Dengan pelaksanaan tugas yang tertib dan tepat waktu, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan peradilan semakin meningkat, sejalan dengan semangat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang terus dijaga oleh Pengadilan Agama Kuala Kapuas. (dar)

 

 

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice