
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Kamis 30/03/2023 Selain memiliki fungsi peradilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga memiliki fungsi pengawasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 32 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, perlu dipahami bahwa pengawasan ini dilaksanakan oleh Badan Pengawasan terhadap seluruh badan penyelenggara peradilan pada 4 (empat) lingkungan peradilan dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Sejak Selasa hingga Kamis ini, Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang sebagai salah satu lembaga peradilan pada lingkungan peradilan agama di Indonesia menjalani pemeriksaan reguler oleh Tim Pemeriksa dari Badan Pengawasan berdasarkan surat tugas Nomor : 313/BP/ST/III/2023 yang dipimpin langsung oleh Nahison Dasa Brata, S.H., M.Hum., pemeriksaan kali ini dilakukan pada semua lini peradilan, baik terhadap para Hakim, Kepaniteraan maupun Kesekretariatan. Seluruh aparatur Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang menyambut kesempatan ini sebagai suatu komitmen untuk mewujudkan transparansi sekaligus kesempatan untuk terus berbenah diri. Pada suatu kesempatan Zikri, S.H.I., M.H. selaku Ketua Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang menyampaikan "Temuan bukanlah suatu momok, melainkan suatu kesempatan untuk belajar dan terus berubah serta memperkuat apa yang sudah benar, kami bersedia menerima setiap pembelajaran yang akan diberikan oleh Tim Pemeriksa".
Mahkamah Agung Republik Indonesia melakukan pengawasan tertinggi terhadap terlaksananya peradilan di semua lingkungan peradilan, hal ini dilakukan agar proses peradilan dapat diselenggarakan secara seksama serta wajar, berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga memudahkan masyarakat pencari keadilan dalam mengakses pelayanan hukum yang prima. Ketua Tim Pemeriksa menyampaikan "Warga Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang sangat antusias dalam menyambut kedatangan Tim Pemeriksa dari Bawas, karena Warga Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang menganggap kegiatan audit ini sebagai suatu momentum untuk melakukan perubahan".
(HUMAS/MCL)
