Biaya panjar perkara merupakan biaya yang dibayarkan oleh para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Tangerang. Hal ini telah diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pemungutan Biaya Perkara. Pembayaran biaya panjar dilakukan melalui petugas Bank yang tersedia di Pengadilan Agama Tangerang. Biaya panjar tersebut dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan terkait persidangan, mulai dari biaya pendaftaran, biaya Alat Tulis Kantor, biaya PNBP, biaya pemanggilan para pihak, biaya redaksi dan biaya meterai sebagaimana telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tangerang Nomor W27-A3/0040/OT.00/I/2023 tentang Panjar Biaya Perkara Pengadilan Agama Tangerang Kelas 1A yang dapat disetor melalui Loket Bank yang terdapat pada PTSP, Mesin EDC dan QRIS sehingga masyarakat lebih mudah bertransaksi secara cashless.

Selain itu, ketika para pihak telah selesai melaksanakan persidangan di Pengadilan Agama Tangerang, mereka dapat mengecek biaya penyelesaian perkara. Apabila terdapat sisa biaya perkara maka para pihak dapat mengambil sisa biaya tersebut melalui transfer ke nomor rekening Bank pihak yang bersangkutan atau dapat diambil langsung di Kasir Pengadilan Agama Tangerang.
Untuk para pihak yang tidak melapor pada saat selesai melaksanakan persidangan di Pengadilan Agama Tangerang, maka para pihak akan diberikan surat pemberitahuan sisa biaya panjar perkara. Para pihak diberikan waktu hingga 6 (enam) bulan untuk mengambil sisa biaya panjar perkara tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Tentang Pemberitahuan dan Pengembalian Sisa Panjar Perkara. Hal ini juga merupakan penerapan zona integritas di Pengadilan Agama Tangerang dan tentunya sesuai dengan nilai utama Mahkamah Agung RI yaitu Integritas dan Keterbukaan. Penerapan pengembalian sisa biaya panjar juga dilakukan sebagai bentuk implementasi dari slogan Pengadilan Agama Tangerang “PRIMA” Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Aplikatif.
Data-data terkait pengembalian sisa biaya panjar perkara dapat diakses melalui https://tinyurl.com/PengembalianPanjarviaBank atau dapat scan melalui barcode berikut.

By : KRS
